Berikut alur pengurusan Kartu Keluarga (KK) langsung di Desa Babalan, Gabus
08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 61 Kali
1. Tahap Persiapan Berkas
Siapkan dokumen pendukung asli (dan fotokopi) sesuai kebutuhan Anda:
- KK Lama (jika revisi, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau hilang dengan menyertakan surat kehilangan).
- Surat Nikah / Buku Nikah (jika membuat KK baru karena pernikahan).
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir (jika menambah anak).
- Surat Pindah (SKPWNI) (jika Anda warga baru yang pindah ke Desa Babalan).
2. Tahap Pengajuan di Balai Desa Babalan
- Datang ke Balai Desa Babalan pada hari dan jam kerja.
- Temui petugas bagian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
- Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas fisik Anda, membantu pengisian formulir permohonan, dan menginput data ke sistem online Disdukcapil Pati.
3. Tahap Pencetakan KK
- Setelah permohonan diverifikasi secara sistem oleh Disdukcapil, KK baru Anda akan langsung dicetak di Balai Desa Babalan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
- Anda tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Kecamatan Gabus maupun ke kantor Disdukcapil pusat di kota Pati. Semua proses selesai di desa.
- Seluruh pelayanan adminduk ini bersifat gratis (tanpa pungutan biaya).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin